logo islaw

Perlindungan diri dalamĀ bertransaksi

Perlindungan diri dalamĀ bertransaksi

Banyak peristiwa orang dirugikan dalam hubungan kerja sama karena tidak dituangkan tertulis. Untuk perlindungan diri dan mencegah kerugian, maka seharusnya perjanjian dituangkan hitam putih di atas kertas.

Seringkali kita melakukan transaksi dengan orang lain atau dengan saudara sendiri baik dalam hal jual beli, hutang piutang atau membangun usaha bersama-sama. Banyak diantara kita merasa sungkan atau “percaya saja” karena teman dekat, tetangga saudara kandung atau alasan lainnya, sehingga tidak perlu ada secarik kertas untuk dituliskan, cukup lisan saja. Patut diketahui, bahwa situasi seperti ini rentan akan adanya wanprestasi atau ingkar janji dari salah satu pihak.

Ketika terjadi ingkar janji, tidak ada satu pun bukti tertulis yang dapat diajukan pertanggungjawaban atas lawan transaksi kita yang sudah ingkar dan tidak memenuhi apa yang pernah dibicarakan. Situasi ini tentunya sangat merugikan. Secara hukum posisinya bisa sangat lemah.

Membuat perjanjian dengan pihak lain bisa dilakukan sendiri antar pihak atau di hadapan Notaris. Sebuah perjanjian yang dibuat sendiri dan ditandatangani di atas materai adalah sah sebagai sebuah perjanjian. Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian dibuat rangkap dua yang masing-masing dilekatkan Materai (saat ini 10.000) untuk di tandatangani para pihak dan ditandatangani oleh minimal dua orang saksi.

Patut diketahui, perjanjian yang ditandatangani di atas materai akan memiliki kekuatan hukum, ketimbang perjanjian tersebut tidak dilekatkan materai, karena status atas transaksi tersebut masih terutang pajak atas bea materai. Perjanjian yang tidak dilekatkan bea materai di atasnya akan menjadikan perjanjian itu sebagai mana layaknya kertas biasa dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini sesuai dengan UU Bea Materai dimana sebuah perjanjian harus dilekatkan bea materai di dalamnya untuk memberikan kekuatan hukum.

Oleh karena itu, apapun bentuk transaksinya, harus dituangkan dalam perjanjian, baik itu dibawah tangan maupun perjanjian di muka pejabat (Notaris). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian yang besar yang dapat terjadi dikemudian hari.

Catch Us

Gedung Arva Lt.3 , Jalan Gondangdia
No: 40 BC, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

Email Us

illiansri.lawoffice@islaw.id

Call Us

+6281211495572 / +6281282032922

© ISLAW. All Rights Reserved.